fbpx

Paket Pengurusan IZIN USAHA Lewat OSS di Pasir Gunung Selatan – Depok

 Paket Pengurusan  IZIN USAHA Lewat OSS di Pasir Gunung Selatan - Depok Kami Paket Pengurusan IZIN USAHA Lewat OSS di Pasir Gunung Selatan – Depok dan seluruh Indonesia mulai dari Pembuatan akun Online Single Submission , NIB, Izin Usaha, Angka Pengenal Import (API) dan kelengkapan lainnya yang dibuat melalui website resmi BKMP

Online Single Submission (OSS) yaitu prosedur perizinan usaha terpadu secara online yang disediakan dan diproses oleh Lembaga OSS  (Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini website OSS menyelanggaran perizinan berusaha berbasis tingkat risiko. Lewat website Online Singgle Submission, pengurusan izin usaha menjadi pasti, sederhana, efisien, dan transparan.

Paket Pengurusan IZIN USAHA Lewat OSS di Pasir Gunung Selatan – Depok

 Paket Pengurusan  IZIN USAHA Lewat OSS di Pasir Gunung Selatan - Depok

OSS PERORANGAN

ialah layanan oss untuk anda yang melakukan kegiatan usaha tanpa badan hukum melainkan secara individu saja.

Syarat OSS Perorangan :

  1. E-KTP
  2. NPWP
  3. Email Aktif
  4. Nomer Telp
  5. Profile kegiatan usaha

OSS BADAN

yaitu jasa oss yang kami sediakan untuk badan hukum seperti PT, CV, Koperasi dan sejenisnya

Syarat OSS Perusahaan (Badan) :

  1. SK AHU
  2. Nopor Pokok Wajib Pajak Badan
  3. eKTP pimpinan
  4. Email Badan
  5. Nomor Handphone
  6. Uraian kegiatan Perusahaan

TAMBAH KBLI

ialah  layanan yang kami sediakan kepada anda yang telah mendapatkan NIB tetapi menginginkan tambah bidang usaha tanpa mau membuat pembaruan akta

Syarat Tambah KBLI :

  1. Akun OSS Lama
  2. Data Kegiatan Yang ingin dijalankan

UPDATE OSS

yaitu jasa migrasi OSS versi lama ke OSS versi Sekarang .

Syarat MigrasiUpdateOSS :

  1. Data OSS saat ini
  2. Uraian pembaruan data Kegiatan Berusaha

Untuk layanan order & pertanyaan silahkan kontak marketing CV. Mitra Usaha Indonesia

Paket Pengurusan IZIN USAHA Lewat OSS di Pasir Gunung Selatan – Depok

×
Permohonan