JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian Yayasan di SarimahiSerangmekar- Kab. Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Dana Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pendirian Yayasan di SarimahiSerangmekar- Kab. Bandung