JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian YAYASAN di Margahurip- Kab. Bandung , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pendirian YAYASAN di Margahurip- Kab. Bandung