JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian YAYASAN di Margahayu Utara- Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mendapatkan SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pendirian YAYASAN di Margahayu Utara- Bandung