JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian YAYASAN di Kertawangi- Kab.Bandung Barat , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memiliki Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pendirian YAYASAN di Kertawangi- Kab.Bandung Barat