JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian YAYASAN di Citeureup – Cimahi , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Cimahi dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pendirian YAYASAN di Citeureup – Cimahi