JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian YAYASAN di Cilengkrang- Kabupaten Bandung , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pendirian YAYASAN di Cilengkrang- Kabupaten Bandung