fbpx

Paket Pendirian YAYASAN di Cikutra- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian YAYASAN di Cikutra- Kota Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian mengantongi pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pendirian YAYASAN di Cikutra- Kota Bandung

 

×
Permohonan