JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian YAYASAN di Cibeureum – Cimahi , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Cimahi dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pendirian YAYASAN di Cibeureum – Cimahi