fbpx

Paket Pendirian Yayasan di Bunijaya- Kabupaten Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian Yayasan di Bunijaya- Kabupaten Bandung Barat , Yayasan merupakan suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memiliki SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pendirian Yayasan di Bunijaya- Kabupaten Bandung Barat

 

×
Permohonan