fbpx

Paket Pendirian Yayasan di Biru- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pendirian Yayasan di Biru- Kab. Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pendirian Yayasan di Biru- Kab. Bandung

 

×
Permohonan