fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukaresmi – Utama

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sukaresmi -  Utama Kami Melayani , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukaresmi – Utama dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan legal.

PT Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang dibuat di domisili hukum Indonesia yang komposisi sahamnya ada WNA didalamnya baik secara penuh ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah mencanangkan kesempatan terbuka untuk Orang Asing untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, guna memperluas peluang kerja dan meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukaresmi – Utama

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sukaresmi -  Utama

Ketentuan Membuat PT PMA

  1. Pendiri Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikelola diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian modal juga wajib diatur antara WNI & WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di Perusahaan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan karier yang dilarang seperti :

    1. Perseroan dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan