fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangjaya – Cimahi Tengah

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sindangjaya -  Cimahi Tengah Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangjaya – Cimahi Tengah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan legal.

Perseroan Terbatas PMA merupakan Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya untuk Warga Negara Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna membuka lapangan kerja serta mengangkat pertumbuhan ekonomi Negara

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangjaya – Cimahi Tengah

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sindangjaya -  Cimahi Tengah

Aturan Membuat Perseroan PMA

  1. Pendiri minimal 2 orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Saat Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, perusahaan yang termasuk PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai ketenuan perundang-undangan.Modal tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi modal juga perlu diatur antara WNI & WNA dilihat dari Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap meninjau karier yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan