fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Setiamanah Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

PT PMA merupakan Perusahaan yang didirikan di domisili hukum Republik Indonesia dengan komposisi modalnya terdapat WNA didalamnya entah secara penuh maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan seluas-luas ke PMA untuk mendirikan perusahaan di negara Indonesia, untuk memperluas peluang kerja juga meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Setiamanah

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Waktu Membuat Perseroan PMA

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai perundang-undangan. Investasi ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga harus dipertimbangkan antara WNI & Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan