fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lembang – Cimahi Utara

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Lembang -  Cimahi Utara Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lembang – Cimahi Utara dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

PT PMA adalah PT yang dibangun di wilayah hukum NKRI dengan penyertaan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya baik secara penuh ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan lebar ke Perusahaan Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja juga mendorong kenaikan ekonomi Negara

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lembang – Cimahi Utara

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Lembang -  Cimahi Utara

Aturan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. Dua Personal (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, perusahaan yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain sesuai ketenuan perundang-undangan. Investasi ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikerjakan mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikelola diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga harus dipertimbangkan antara WNI dan Warga Negara asing dilihat dari KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin menjabat di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan