fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertawangi – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kertawangi -   Kabupaten Bandung Barat Kami Melayani , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertawangi – Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan PMA merupakan PT yang didirikan di domisili hukum NKRI yang kepemilikan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya entah secara penuh maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah membuka peluang lebar ke PMA untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas lapangan kerja serta menggenjot kenaikan ekonomi Negara

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertawangi – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kertawangi -   Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pembuat minimal Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Waktu Mendirikan PT. PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda sesuai aturan UU.Modal tersebut  akan lebih besar jika bidang usaha yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dipilih diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian pendanaan juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti akan mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib meninjau posisi yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertawangi – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan