fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamulya – Cimahi Utara

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kertamulya -  Cimahi Utara Kami Melayani , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamulya – Cimahi Utara dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan legal.

PT Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang didirikan di domisili hukum Republik Indonesia yang kepemilikan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka kesempatan terbuka pada WNA untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja juga menaikan perkembangan ekonomi Dalam negri

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamulya – Cimahi Utara

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kertamulya -  Cimahi Utara

Ketentuan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. 2 Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan PT. PMA

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang termasuk PMA mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dipilih tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi modal juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan