fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung Jasa Legalitas Bandung Melayani , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

Perseroan Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang dibangun di domisili hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan sahamnya ada WNA didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang sebesar-besarnya pada Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja juga mendorong pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung

Ketentuan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, perusahaan yang tergolong PMA memiliki ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan aturan UU.Modal ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga perlu diatur antara WNI dan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap melihat posisi yang dilarang seperti :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan