fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Curug Mekar – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Curug Mekar -   Kabupaten Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Curug Mekar – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & legal.

PT PMA ialah Perusahaan yang dibuat di domisili hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah semuanya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah membuka kesempatan terbuka untuk Perusahaan Asing untuk menanamkan modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas peluang kerja juga menggenjot pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Curug Mekar – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Curug Mekar -   Kabupaten Bandung Barat

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Jika Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan aturan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikelola diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian modal juga wajib dipertimbangkan antara WNI & Warga Negara asing dilihat dari KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan mengelola di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perusahaan PMA atau PMDN merekrut TKA maka wajib diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Curug Mekar – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan