Mitra Usaha Indonesia Melayani , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citapen – Baros dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan terjangkau.
Perseroan Penanaman Modal Asing merupakan Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum RI yang komposisi modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden mencanangkan peluang luas ke Perusahaan Asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja serta menaikan pertumbuhan ekonomi Negara
Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citapen – Baros
Syarat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Pembuat minimal 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
- Warga Negara Asing Pasport
- Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
- Investasi Minimal 10 Milyar
- Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk PMA)
Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Membuat PT. PMA
- INVESTASI USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal tersebut akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi - BIDANG KERJA (KODE KBLI)
Diwajibkan bidang Garapan yang dipilih tidak dilarang untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya. - PEMBAGIAN INVESTASI
Pembagian modal juga wajib dipertimbangkan antara WNI & WNA sesuai dengan KODE KBLI yang dipilih contohnya :- Restoran : Boleh 100% Asing
- Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% PMA
- Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
- Dll
- Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap - KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
Jika Perusahaan PMA atau PMDN merekrut TKA maka harus diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan misalnya :- Perusahaan tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Kemudian melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami