fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Leuwigajah

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipatat -  Leuwigajah Jasa Legalitas Bandung Melayani , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Leuwigajah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & legal.

Perseroan Penanaman Modal Asing ialah PT yang dibangun di Kawasan hukum NKRI dengan penyertaan sahamnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya pada Penanaman Modal Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja serta menggenjot perkembangan ekonomi Indonesia

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Leuwigajah

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipatat -  Leuwigajah

Aturan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Waktu Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian modal juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan karier yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Leuwigajah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan