fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimareme – Cimahi Selatan

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cimareme -  Cimahi Selatan Mitra Usaha Indonesia Melayani , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimareme – Cimahi Selatan & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan resmi.

Perseroan Terbatas PMA merupakan Perusahaan yang dibuat di wilayah hukum RI dengan penyertaan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah semuanya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden mencanangkan peluang sebesar-besarnya pada PMA untuk menanamkan modal di negara Indonesia, untuk memperluas peluang kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Negara

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimareme – Cimahi Selatan

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cimareme -  Cimahi Selatan

Ketentuan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Jika Mendirikan PT. PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda sesuai perundang-undangan.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian modal juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing dilihat dari KODE KBLI yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat posisi yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimareme – Cimahi Selatan Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan