fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeureum Kami Menyediakan , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & legal.

Perseroan Terbatas PMA ialah Perseroan yang dibuat di domisili hukum RI yang kepemilikan sahamnya terdapat WNA didalamnya entah secara penuh ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden membuka peluang lebar untuk WNA untuk berinvestasi di Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja juga mendorong pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeureum

Syarat Membuat Perseroan PMA

  1. Pendiri Min. 2 orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, perusahaan yang termasuk PMA mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain berdasarkan ketenuan UU. Investasi tersebut  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & WNA berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menduduki jabatan di PT PMA yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka wajib meninjau karier yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan