fbpx

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batujajar Timur – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Batujajar Timur -   Kabupaten Bandung Barat Kami Melayani , Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batujajar Timur – Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

PT PMA ialah Perusahaan yang dibuat di domisili hukum Indonesia yang penyertaan modalnya ada WNA didalamnya baik semuanya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mencanangkan peluang seluas-luas pada Perusahaan Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja dan menggenjot perkembangan ekonomi Dalam negri

Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batujajar Timur – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Batujajar Timur -   Kabupaten Bandung Barat

Aturan Membuat PT PMA

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain sesuai aturan UU. Investasi ini  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikelola membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dikelola diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian investasi juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti ingin menjabat di PT PMA yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan