Paket Pendirian PT Perseorangan di Malabar Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perseorangan terdapat keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik