fbpx

Paket Pendirian PT Perseorangan di Bandung

Pendirian perseroan perorangan Paket Pendirian PT Perseorangan di Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

PT perseorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta PT terpisah dengan kekayaan pribadi

Kelemahan PT perorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan