Paket Pendirian Perseroan Perseorangan di Cimahi Utara Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis