Paket Pendirian Perseroan Perorangan di Cimahi Selatan Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perorangan mempunyai milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik