fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Utara – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Utara  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Utara – Kabupaten Bekasi & seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Utara – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Utara  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Utara – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Utara  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama bermaksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Utara – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan