fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti Kota Banjar

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti   Kota Banjar Kami  –  Menyediakan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti Kota Banjar & seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti Kota Banjar

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti   Kota Banjar

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti   Kota Banjar

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Judul : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti Kota Banjar

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan