fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukakarya – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Sukakarya  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukakarya – Kabupaten Bekasi dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan bisakami proses secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukakarya – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Sukakarya  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukakarya – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Sukakarya  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukakarya – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan