fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jabar seluruhnya. Pemesanan dapatkami proses secara online  ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan