Kami – Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sempur – Kota Bogor dan seluruh wilayah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sempur – Kota Bogor
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mencapai profit.
Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.
Judul : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sempur – Kota Bogor
Syarat Pendirian CV
- Sekutu Paling sedikt dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV