fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Salareuma – Kuningan

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Salareuma  - Kuningan Jasa Legalitas Kuningan –  Menyediakan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Salareuma – Kuningan dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Salareuma – Kuningan

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Salareuma  - Kuningan

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Salareuma  - Kuningan

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Salareuma – Kuningan

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan