fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwasari Kabupaten Bogor

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Purwasari   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwasari Kabupaten Bogor & seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan dapatkami proses secara online  ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwasari Kabupaten Bogor

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Purwasari   Kabupaten Bogor

PROSEDER PEMESANAN Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwasari Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Purwasari   Kabupaten Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwasari Kabupaten Bogor

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan