Jasa Legalitas Garut – Melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Peundeuy – Garut dan seluruh daerah Jabar seluruhnya. Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Peundeuy – Garut
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perseroan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Persero Paling sedikt dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Peundeuy – Garut