fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pekalongan – Jawa Barat

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Pekalongan  - Jawa Barat Kami melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pekalongan – Jawa Barat & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pekalongan – Jawa Barat

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Pekalongan  - Jawa Barat

PROSES PEMESANAN Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pekalongan – Jawa Barat

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pekalongan – Jawa Barat

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan