Jasa Legalitas Garut – Menyediakan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pasirwaru – Garut dan seluruh Jabar seluruhnya. Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Paket Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pasirwaru – Garut
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mencapai laba.
Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Persero Paling sedikt dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pasirwaru – Garut