Jasa Legalitas Jawa Barat – Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Panjunan – Kota Cirebon & seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Panjunan – Kota Cirebon
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bertujuan untuk memperoleh profit.
Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian CV
- Sekutu Minimal dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Baca juga : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Panjunan – Kota Cirebon