fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pangkalan – Pangandaran

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pangkalan  -  Pangandaran Kami  –  Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pangkalan – Pangandaran dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca Juga : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pangkalan – Pangandaran

Biaya Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pangkalan – Pangandaran

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pangkalan  -  Pangandaran

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pangkalan  -  Pangandaran

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan