fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nyomplong – Sukabumi

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Nyomplong  - Sukabumi Jasa Legalitas Sukabumi –  Menyediakan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nyomplong – Sukabumi & seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nyomplong – Sukabumi

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Nyomplong  - Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Nyomplong  - Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

TOPIK : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nyomplong – Sukabumi

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan