fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nagrak Kabupaten Bogor

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Nagrak   Kabupaten Bogor Kami melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nagrak Kabupaten Bogor & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nagrak Kabupaten Bogor

Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Nagrak   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nagrak Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Nagrak   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Nagrak Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan