fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Majasari – Garut

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Majasari  - Garut Kami  – Melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Majasari – Garut dan seluruh   Jabar seluruhnya. Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Majasari – Garut

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Majasari  - Garut

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Majasari  - Garut

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Majasari – Garut

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan