fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jatimulya – Karawang

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Jatimulya  - Karawang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jatimulya – Karawang dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jatimulya – Karawang

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Jatimulya  - Karawang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Jatimulya  - Karawang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Baca Juga : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jatimulya – Karawang

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua aktivitas yang berkenaan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan