fbpx

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Indihiang – Tasikmalaya

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Indihiang  -  Tasikmalaya CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Indihiang – Tasikmalaya & seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Indihiang – Tasikmalaya

 Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Indihiang  -  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Paket Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Indihiang  -  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala hal yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Judul : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Indihiang – Tasikmalaya

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan