Jasa Legalitas Banjar – Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkantong Banjar dan semua Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkantong Banjar
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.
Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berhubungan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.
TOPIK : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkantong Banjar
Ketentuan Pembuatan CV
- Pendiri Paling sedikt dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer