Jasa Legalitas Karawang – Melayani Paket Pendirian CV di Sukasari – Karawang & seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Paket Pendirian CV di Sukasari – Karawang
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mencapai laba.
Baca Juga : Paket Pendirian CV di Sukasari – Karawang
Selain itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Anggota Paling sedikt dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV