fbpx

Paket Pendirian CV di Situmekar Sumedang

 Paket Pendirian CV  di  Situmekar  Sumedang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Paket Pendirian CV di Situmekar Sumedang dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pendirian CV di Situmekar Sumedang

 Paket Pendirian CV  di  Situmekar  Sumedang

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Situmekar  Sumedang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Judul : Paket Pendirian CV di Situmekar Sumedang

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan