Jasa Legalitas Banjar – Menyediakan Paket Pendirian CV di Situbatu Banjar dan semua daerah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Paket Pendirian CV di Situbatu Banjar
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal 2 Persero
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer