fbpx

Paket Pendirian CV di Singasari Kabupaten Bogor

Paket Pendirian CV  di  Singasari   Kabupaten Bogor Kami melayani Paket Pendirian CV di Singasari Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Paket Pendirian CV di Singasari Kabupaten Bogor

Paket Pendirian CV  di  Singasari   Kabupaten Bogor

PROSEDER PEMESANAN Paket Pendirian CV di Singasari Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Paket Pendirian CV  di  Singasari   Kabupaten Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Paket Pendirian CV di Singasari Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan